Pertanyaan:
Syarat Balik Nama Tanah Hibah/Lelang
Selamat pagi Pak, apa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk balik nama ke BPN kategori tanah hibah dan lelang? Jika tanah yang sudah dihibahkan, apakah bisa ditarik lagi? Mohon penjelasan dari pihak terkait? Terima kasih.
Pengirim: +628180887xxxx
Jawaban:
Permohonan Menyertakan Akta Jual Beli
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20/2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sendiri adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Dalam peralihan hak atas tanah yang menerima hak atas tanah tersebut dikenakan pajak berupa BPHTB. Pendaftaran tanah sendiri baru akan dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) apabila BPHTB tersebut sudah dibayar lunas yang dibuktikan dengan tanda bukti setor BPHTB. Adapun mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk balik nama hibah di BPN di antaranya;
- Melampirkan akta jual beli yang dibuat di hadapan pejabat PPAT, Camat atau Notaris/PPAT
- Membawa sertifikat tanahnya dan jika belum ada tempuh melalui konversi
- Mengisi formulir dan menandatangani untuk mendapat izin peralihan hak
- Mengisi formulir surat pernyataan pemilikan tanah yang sudah dimiliki
- Melampirkan identitas KTP pemohon
- Membayar biaya balik nama (¼ % × harga dalam akta)
Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk balik nama lelang antara lain;
- Kutipan otentik berita acara lelang yang diterbitkan kantor lelang
- Fotokopi KTP pembeli lelang dan fotokopi KTP pemilik tanah
- Sertifikat tanah yang dilelang dan lunas pajak PBB tahun terakhir