Menjual Rumah dalam Proses Perceraian

Pertanyaan:

Menjual Rumah dalam Proses Perceraian

Selamat pagi Pak, bagaimana caranya menjual tanah dan rumah jika keadaan kami dalam proses perceraian? Misalnya saya suami atau istrinya, apakah harus memerlukan persetujuan dari suami dan istri? Atau bisa langsung jual saja?
Pengirim: +62812951xxxx

Jawaban:

Harus Izin Masing-masing Pasangan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Oleh karena masih dalam proses maka secara hukum pasangan suami dan istri masih berstatus sah di mata hukum. Sehingga, jika akan menjual tetap harus mendapat persetujuan suami dan istrinya. Kecuali perolehan tanah dan bangunan tersebut sebelum menikah, suami atau istri yang tercantum namanya dalam sertifikat boleh menjual sendiri tanpa persetujuan pasangan nikahnya. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Prosedur Tanah Sebelum Dibeli

Apa Syarat Ajukan Fatwa Planologi?

Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat?

Syarat Balik Nama Tanah Hibah/Lelang

Saya Belum Mendaftarkan Peralihan Tanah

Urus Sertifikat Setelah Ikut Pelelangan

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam