Dipanjar Rp25 Juta, Pembelian Ruko Batal

Pertanyaan:

Dipanjar Rp25 Juta, Pembelian Ruko Dibatalkan
 
Selamat malam, bagaimana aturan pembatalan jual beli rumah atau ruko? Jika pembeli sudah memanjar uang Rp25 juta sebagai uang muka dan sisanya dibayarkan pada bulan berikutnya namun pembeli membatalkan pembeliannya. Jadi bagaimana solusinya?
Pengirim: +6281372608xxx

Jawaban:
 
Pembatalan Diatur dalam Surat Perjanjian
 
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Berdasarkan keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah atau Kepmenpera Nomor 09/KPTS/M/1995, diatur bahwa PPJB dapat dibatalkan oleh penjual dengan ketentuan-ketentuan.

Salah satunya pembeli tidak dapat memenuhi atau tidak sanggup meneruskan kewajibannya membayar harga jual rumah sesuai dengan yang diperjanjikan atau pembeli tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan kepada bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Apabila keadaan tersebut di atas terjadi dan pembeli telah membayar sebesar Rp25 juta dari harga jual, maka Anda bisa meminta kerugian kepada pembeli. Kemudian uang muka yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan kepada calon pembelinya.

Untuk itu, Anda harus melihat dan memelajari kembali ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam PPJB. Terutama mengenai ketentuan pembatalan PPJB, bagaimana mekanisme dan akibat hukum dari pembatalan tersebut serta ketentuan mengenai penyelesaian sengketanya. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Prosedur Tanah Sebelum Dibeli

Apa Syarat Ajukan Fatwa Planologi?

Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat?

Syarat Balik Nama Tanah Hibah/Lelang

Saya Belum Mendaftarkan Peralihan Tanah

Urus Sertifikat Setelah Ikut Pelelangan

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam