Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat?

Pertanyaan:

Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat?

Selamat siang Pak, saya nak tanya. Di pedesaan kepemilikan tanah kebanyakan berdasarkan hukum adat dan waris. Apakah tanah adat bisa dibuat sertifikat tanah tanpa proses jual beli? Terima kasih.
Pengirim: +628139265xxxx

Jawaban:

Penyertifikatan Tanah Melalui Tukar Guling

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Secara umum dan awam orang menyebut tanah adat ada dua pengertian, yakni tanah bekas hak milik adat dan tanah milik masyarakat ulayat hukum adat. Untuk tanah bekas hak milik adat atau tanah girik berasal dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah dengan hak tertentu. Seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha).

Kemudian tanah tersebut belum didaftarkan atau disertifikatkan di kantor pertanahan setempat. Sedangkan tanah milik masyarakat ulayat hukum adat, yang bentuknya seperti tanah titian, tanah pengairan, tanah kas desa, tanah bengkok, dan sejenisnya. Untuk jenis tanah milik masyarakat hukum adat ini tidak bisa disertifikatkan begitu saja. Kalau pun ada, tanah milik masyarakat hukum adat dapat dilepaskan dengan cara tukar guling (ruislag).

Untuk tanah bekas hak milik adat yang berbentuk girik, apabila pihak-pihak terkait akan melakukan proses penyertifikatannya dan pemilik asli tercantum dalam tanah adat tersebut, maka tidak diperlukan adanya proses jual-beli terlebih dahulu. Termasuk jika sudah terjadi proses peralihan, misalnya pewarisan, maka harus didahului dengan pembuatan keterangan waris dan prosedur waris seperti umumnya.

Berbeda dengan perolehan haknya dilakukan melalui mekanisme jual-beli, maka harus diikuti lebih dahulu proses jual-belinya sebagaimana mestinya. Sedangkan tanah milik masyarakat ulayat hukum adat harus meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris sesuai dengan letak objek tanah yang akan didaftarkan. Permohonan ini menyertakan asal-usul tanah yang akan didaftarkan itu, seperti;

  1. Surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang akan didaftarkan
  2. Membuat surat tidak sengketa dari RT atau RW atau Lurah
  3. Surat permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan penyertifikatan
  4. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain)
  5. Identitas pemilik tanah (pemohon) yang dilegalisasi oleh pejabat umum yang berwenang atau kuasanya, berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat keterangan waris dan akta kelahiran (jika permohonan penyertifikatan dilakukan oleh ahli waris)
  6. Bukti atas hak yang dimohonkan: girik atau bukti lain sebagai bukti kepemilikan
  7. Surat pernyataan telah memasang tanda batas
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) tahun berjalan. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Prosedur Tanah Sebelum Dibeli

Apa Syarat Ajukan Fatwa Planologi?

Syarat Balik Nama Tanah Hibah/Lelang

Saya Belum Mendaftarkan Peralihan Tanah

Urus Sertifikat Setelah Ikut Pelelangan

Aduh, Surat Kavling Dimiliki Dua Orang

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam