Pertanyaan:
Apa Wajib Bayar Pajak Pembelian?
Selamat sore Pak? Apakah dalam jual-beli tanah dan bangunan, pihak penjual dan pembeli dikenakan pembayaran pajak? Saya akan membeli sebuah rumah di kawasan terpadu, namun dari awal si pemilik menyampaikan jika seluruh pajak ditanggung oleh pembeli? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628137165xxxx
Jawaban:
Penjual dan Pembeli Dikenakan Pajak
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Setiap transaksi jual beli tanah, baik penjual atau pembeli tetap dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan pajak penghasilan (Pph). Mengenai dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah merujuk pasal 1 ayat (1) PP Nomor 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
Kemudian merujuk juga kepada pasal 4 PP Nomor 71 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Saran kami, sebelum membeli rumah dan melakukan akad jual-beli, pelajari dulu sistem pembayarannya. Adapun teknis yang lainnya disesuaikan dengan kesepakatan.