Apakah Wajib Bayar Pajak Pembelian?

Pertanyaan:

Apa Wajib Bayar Pajak Pembelian?

Selamat sore Pak? Apakah dalam jual-beli tanah dan bangunan, pihak penjual dan pembeli dikenakan pembayaran pajak? Saya akan membeli sebuah rumah di kawasan terpadu, namun dari awal si pemilik menyampaikan jika seluruh pajak ditanggung oleh pembeli? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628137165xxxx

Jawaban:

Penjual dan Pembeli Dikenakan Pajak

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Setiap transaksi jual beli tanah, baik penjual atau pembeli tetap dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan pajak penghasilan (Pph). Mengenai dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah merujuk pasal 1 ayat (1) PP Nomor 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan.

Kemudian merujuk juga kepada pasal 4 PP Nomor 71 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Saran kami, sebelum membeli rumah dan melakukan akad jual-beli, pelajari dulu sistem pembayarannya. Adapun teknis yang lainnya disesuaikan dengan kesepakatan. 

Artikel terkait:

Prosedur Tanah Sebelum Dibeli

Apa Syarat Ajukan Fatwa Planologi?

Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat?

Syarat Balik Nama Tanah Hibah/Lelang

Saya Belum Mendaftarkan Peralihan Tanah

Urus Sertifikat Setelah Ikut Pelelangan

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam