Apa Syarat Ajukan Fatwa Planologi?

Pertanyaan:
 
Apa Syarat Ajukan Fatwa Planologi?
 
Selamat pagi Bapak Notaris/PPAT Batam, mohon penjelasan mengenai fatwa planologi dari BP Batam, sebab untuk mengajukan perpanjangan syarat tertentu harus menyertakan fatwa planologi. Apa syarat mendapatkan fatwa planologi? Terima kasih.
Pengirim: +6281277731xxxx

Jawaban:
 
Menyertakan Batas Penetapan Lokasi
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Fatwa planologi merupakan informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan pemerintah pada lokasi tertentu (lahan yang dimohon). Fatwa planologi dan lampiran gambar berisi keterangan tentang;

  • Batas penetapan lokasi (PL) dan koordinat
  • Peruntukan dan fungsi bangunan
  • Blok bangunan (utama dan fasum), nama dan jumlah lantai atau lapis lantai
  • Garis Sempadan Bangunan (GSB)
  • KDB dan KLB maksimum
  • Lebar jalan (ROW) di luar & di dalam lokasi, parkir dan perkerasan
  • Penghijauan atau KDH
  • Jaringan utilitas
  • Jarak-jarak, dimensi, keterangan, arah dan luasan

Persyaratan dan kelengkapan administrasi;

  • Fotokopi KTP pemilik lahan atau penerima kuasa
  • Fotokopi gambar penetapan lokasi (PL)
  • Fotokopi faktur UWTO
  • Fotokopi nama bagi lahan yang sudah beralih kepemilikannya
  • Fotokopi planologi asli bagi permohonan revisi
  • Fotokopi surat keputusan (SKep)
  • Fotokopi surat perjanjian (SPJ)
  • Fotokopi Izin Prinsip (IP)
  • Fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana (SlBP)
  • Fotokopi surat persetujuan grading plan dan gambar bagi lahan yang sudah dimatangkan
  • Surat kuasa bagi pengurusan melalui pihak lain
  • Surat keterangan dari kepolisian bagi permohonan kembali karena hilang

Proses permohonan adalah 22 hari untuk luas lahan lebih dari 2.000 meter persegi dan 14 hari untuk luas lahan kurang dari 2.000 meter persegi atau pecahan PL. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Prosedur Tanah Sebelum Dibeli

Bagaimana Sertifikasi Tanah Hukum Adat?

Syarat Balik Nama Tanah Hibah/Lelang

Saya Belum Mendaftarkan Peralihan Tanah

Urus Sertifikat Setelah Ikut Pelelangan

Aduh, Surat Kavling Dimiliki Dua Orang

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam