Pertanyaan:
Tetangga Sering Menyindir Negatif
Selamat sore Bapak Notaris/PPAT, apakah tetangga yang sering menyindir dalam rapat RT/RW bisa dipidanakan? Atau jika tetangga sering menyindir saat arisan ibu-ibu masuk dalam kategori hukum pidana? Terus terang saya pusing atas ulah tetangga saya. Terima kasih.
Pengirim: +628127069xxxx
Jawaban:
Masuk Pidana Apabila Pencemaran
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelumnya harus diperjelas mengenai tetangga Anda yang sering mengucapkan kalimat sindiran yang berupa ejekan. Jika ejekan dalam hal ini hanya sebatas sindiran biasa, secara hukum tidak terdapat satupun peraturan yang mengaturnya. Namun jika ejekan tersebut berupa pencemaran nama baik, jelas hal tersebut dapat dikenakan pidana bagi tetangga Anda.
Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan, barangsiap sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksud terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jika perbuatan tetangga sesuai pasal ini, dapat dikenakan ancaman pidana pencemaran.