Kenapa Produk Impor Tidak Berlabel Halal?

Pertanyaan:

Produk Impor Tidak Berlabel Halal

Selamat malam Pak, adakah sanksi bagi penjual produk impor yang tidak memiliki label halal? Saya menerima puluhan minuman kaleng untuk lebaran namun tidak ada label halalnya? Mohon penjelasan dan terima kasih.
Pengirim: +628127000xxxx

Jawaban:

Wajib Berlabel Sesuai Persyaratan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pasal 8 ayat (1) huruf h UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label. Dengan demikian mencantumkan label halal harus sesuai dengan label yang dicantumkan.

Pengaturan mengenai label halal pada produk makanan sebagai wujud perlindungan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Ini terdapat dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Produk pangan impor yang diperdagangkan di wilayah Indonesia mengacu pada pasal 97 UU Pangan yang berbunyi;

  • Setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam atau pada Kemasan Pangan
  • Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah NKRI
  • Pencantuman label di dalam atau pada Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan Bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai; nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, nomor izin edar bagi pangan olahan, dan asal usul bahan pangan tertentu.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (2) UU Pangan wajib mengeluarkan dari dalam wilayah NKRI atau memusnahkan pangan yang diimpor. Demikian yang disebut dalam pasal 102 ayat (2) UU Pangan. Pencatuman label halal itu sifatnya wajib untuk pangan impor yang akan diperjualbelikan di wilayah Indonesia. Kami sarankan Anda sebaiknya tidak menjual produk makanan tersebut karena sudah aturan yang melarangnya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam