Bangun Tembok Rumah Harus Izin?

Pertanyaan:

Bangun Tembok Rumah Harus Izin?

Selamat malam Pak, adakah keharusan izin apabila ingin merenovasi rumah yang saya miliki ini? Tetangga saya banyak membangun rumah tembok tanpa izin, tetapi giliran saya akan membangun tembok disuruh izin ke RT, RW, Lurah, Kecamatan, dan Pemko Batam? Aturannya begini atau tetangga kami yang kurang empati? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628137126xxxx

Jawaban:

Dirikan Bangunan Harus Ada IMB

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif tersebut, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kegiatan renovasi rumah merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang harus mendapatkan IMB sebagaimana yang dapat dilihat dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Permendagri Nomor 32/2010).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota atau Pemerinyh Daerah (Pemda) kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi, renovasi, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam