Pertanyaan:
Bagaimana Hukum Kawin di Luar Negeri?
Selamat malam, jika saya warga Indonesia kawin dengan orang asing apakah harus mengikuti hukum dan aturan negara setempat sebagaimana orang asing (WNA) kawin di Indonesia? Itu saja pertanyaan saya dan terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628137110xxxx
Jawaban:
Perkawinan Ikut Hukum Negara Setempat
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perkawinan bersifat universal dan tidak dibatasi oleh warna kulit, ras dan kewarganegaraan. Perkawinan campuran sering terjadi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan tenaga kerja dari negara lain atau warga Indonesia lainnya. Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57.
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang di Indonesia tunduk kepada hukum-hukum yang berlainan.
Perkawinan campuran menurut pasal 57 UU No. I/1974 ini ruang lingkupnya lebih sempit dibandingkan dengan S.1898/158, karena hanya mengenai berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihaknya harus warga negara Indonesia. Untuk perkawinan WNI yang dilangsungkan di luar negeri berlaku pasal 56 UU Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur setiap perkawinan WNI di luar negeri.
Dalam pasal 56 UU Nomor 1 tahun 1974 berlaku asas lex loci celebrationis. Asas ini berarti perkawinan harus dilaksanakan berdasarkan hukum negara di mana perkawinan dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan. Misalnya Anda menikah di Kanada maka perkawinan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Kanada. Demikian penjelasannya.