Keluarga Gugat Perkawinan Keponakan

Pertanyaan:  
 
Keluarga Gugat Perkawinan Keponakan
 
Selamat sore Pak, saudara saya menikah dua bulan lalu. Proses perkawinan sudah ikut aturan dan hukum, namun tiba-tiba akan digugat oleh keluarga perempuannya dan rencananya akan dibatalkan perkawinannya dengan saudara saya ini. Apakah hal ini bisa terjadi?
Pengirim: +628138100xxxx

Jawaban:
 
Perkawinan Batal Jika Tak Memenuhi Aturan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum Perkawinan Islam atau UU Nomor 1/1974 atau Kompilasi Hukum Islam (KHI) bisa dicegah jika pihak yang akan melakukan perkawinan tidak memenuhi syarat perkawinan. Mereka yang bisa melakukan pencegahan perkawinan adalah keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Pencegahan perkawinan dilakukan apabila;

  1. Perkawinan tidak memenuhi syarat dan tatacara perkawinan
  2. Calon mempelai masih terikat dengan suatu hubungan perkawinan yang lain.
  3. Salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya 

Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama (PA) dalam daerah hukum perkawinan tersebut. Pencegahan itu dilakukan dengan memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan. Selanjutnya pegawai pencatat perkawinan akan memberitahukan  kepada calon-calon mempelai mengenai permohonan pencegahan perkawinan tersebut. Selain melalui putusan pengadilan, pencegahan perkawinan hanya bisa dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan tersebut dari pengadilan oleh pihak yang akan mencegahnya.
 
Sedangkan pembatalan perkawinan dapat diajukan terhadap suatu perkawinan yang telah dilaksanakan dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu karena perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat. Mereka yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan antara lain suami atau istri atau pejabat yang berwenang, anggota keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, dan setiap orang yang memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan
 
Jika seorang pria melangsungkan perkawinan dan masih terikat dengan perkawinan lain, istri dari perkawinannya yang lain itu dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan didasarkan karena pencatat perkawinan tidak berwenang mengawinkan sepasang suami istri atau wali nikah tidak sah atau dilangsungkan tanpa kehadiran dua saksi. Mereka yang dapat mengajukan pembatalan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa, dan suami atau istri.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam