Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Pertanyaan:
 
Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal
 
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, siapa yang berhak mengasuh anak setelah kedua orangtuanya meninggal? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +6281270780xxx

Jawaban:
 
Anak Akan Diurus Kerabat Terdekat
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Hak asuh anak dapat digantikan kerabat terdekat apabila ibu meninggal. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur hak asuh yang dapat menggantikan kedudukan ibu, di antaranya wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu ayah, wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, dan wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
 
Siapapun yang memegang hak asuh kemudian, semua biaya hak asuh dan nafkah anak merupakan tanggung jawab yang mengasuh. Tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kemampuannya dan berlangsung sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun. Jadi keluarga dekat memiliki kewajiban untuk mengasuh anak-anak tersebut hingga usia dewasa. Demikian penjelasannya dan mohon menjadi maklum.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Bagaimana Prosedur Cerai Kawin Sirri?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam