Bagaimana Status Anak di Luar Nikah?

Pertanyaan:

Bagaimana Status Anak di Luar Nikah?

Selamat pagi Pak Notaris yang baik hati, saya ingin bertanya mengenai kejelasan hukum status anak di luar nikah. Saya memiliki hubungan dengan pria beristri, awalnya hubungan kami terjadi karena rumah tangganya bermasalah. Jadi bagaimana anak di luar nikah tersebut?
Pengirim: +628137230xxxx

Jawaban:

Memiliki Hubungan Jika Bisa Dibuktikan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-VIII/2010, yang amarnya berbunyi; mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan putusan tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Selain itu memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum memiliki hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Untuk mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dahulu harus dengan putusan pengadilan apakah nantinya pengadilan mengabulkan gugatan penggugat ataukah menolaknya.

Selanjutnya, tuntutan hukum bagi pria yang tidak mengakui dan menafkahi anaknya, berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan gugatan dari penggugat, apakah nantinya putusannya menghukum tergugat untuk menafkahi anaknya sampai dewasa, atau yang lainnya. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam