Bagaimana Prosedur Cerai Kawin Sirri?

Pertanyaan:
 
Bagaimana Prosedur Cerai Kawin Sirri?
 
Selamat malam Pak, bagaimana mengajukan cerai di bawah tangan atau sirri dan prosedurnya? Sebab pihak calon suami dan keluarga minta akta cerai dari pernikahan kami sebelumnya yang disahkan melalui pengadilan? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628566842xxxx

Jawaban:
 
Kawin Sirri Cerai Di Luar Pengadilan
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk proses bercerai, suami atau istri harus mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) jika beragama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) jika non muslim. Dalam pengadilan, Anda diharuskan membawa dokumen, surat gugatan, dan membayar biaya perkara. Dalam persidangan, Anda akan diminta pembuktian mengenai pernikahan Anda sebelumnya kepada majelis hakim.
 
Seperti KTP, KK, buku pernikahan (akta perkawinan), dan dokumen atau surat-surat pernikahan Anda dengan pasangan. Jika Anda tidak bisa menunjukan dokumen dan pembuktian pernikahan maka sidang perceraian tidak dapat dilanjutkan. Jika Anda menikah di bawah tangan (sirri) maka tidak dapat diceraikan melalui pengadilan. Sebab menikah di bawah tangan tidak memiliki legalitas (keabsahan) hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam