Pertanyaan:
Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, mohon penjelasan tentang hak perwalian anak yang lahir dari hasil kumpul kebo yang kedua-duanya sama-sama belum kawin? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628127012xxxx
Jawaban:
Memiliki Hubungan Perdata dengan Ibunya
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Anak-anak yang dilahirkan dari hasil kumpul kebo adalah anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah secara hukum syariat agama atau hukum yang berlaku di Indonesia. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya, keluarga ibunya, dan dengan laki-laki selaku ayahnya.
Tentu saja jika memiliki hubungan dengan ayahnya jika bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Misalnya dengan tes DNA alau tes yang lain yang diakui oleh hukum di Indonesia.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), bila terjadi perceraian, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan (PN/PA) yang akan memutuskan hak asuh berada pada ibu atau bapak.
Dari pertanyaan Anda mengisyaratkan bahwa anak tersebut lahir dari hasil kumpul kebo atau bukan dari hasil perkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia atau ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Demikian penjelasannya.