Tujuan TKI Selain Arab Saudi Ke Mana?

Pertanyaan:

Tujuan TKI Selain Arab Saudi Ke Mana?

Selamat siang Pak, saya tanya di luar hukum bolehkan, karena ini berkenaan dengan masalah ekonomi. Apakah ada negara yang merekrut TKI yang dibiayai dari negara pengundang? Selain di Asia Barat Daya atau Arab, adakah negara yang merekrut TKI ke Eropa? Saya mau jadi TKI ke Hongkong atau Taiwan yang gajinya besar, di Batam sulit cari kerja. Mohon penjelasannya Pak?
Pengirim: +628137227xxxx

Jawaban:
 
Lowongan TKI/TKW Terbatas Penempatannya

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saat ini pemerintah Taiwan memberlakukan kebijakan pemotongan gaji kepada TKI/TKW melalu agen yang mengirimkannya. Alasannya mereka melibatkan bank Chinatrust untuk pemotongan gaji. Selain itu untuk memberi kesempatan kepada para calon TKI/TKW. Sedangkan untuk penempatan TKI formal ke negara lain tidak ada pemotongan gaji seperti di Taiwan.

Hemat kami, penempatan ke Taiwan cukup mahal. Untuk gaji per bulan sekitar Rp6 sampai Rp7 jutaan. Perlu diketahui tidak ada perekrutan dan penempatan yang dibiayai seperti yang diberlakukan di Taiwan. Kalaupun ada, hanya antarperusahaan. Misalnya, perusahaan Malaysia memotong gaji TKI untuk mengganti biaya perekrutan dan penempatan.

Adapun pemotongan tidak dilakukan oleh bank mereka. Jadi hanya perusahaan saja. Segelintir perusahaan Arab Saudi melakukan hal serupa. Sementara perusahaan Qatar, Uni Emirat Arab (Dubai dan Abu Dhabi) dan Kuwait, tidak melakukan itu karena ada larangan pemerintah mereka. Sedangkan pengiriman TKI/TKW ke negara Eropa, Australia, Selandia Baru (New Zealand) dan Amerika Serikat tidak ada. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam