Tidak Diberi Bonus Walau Kerja Terus

Pertanyaan:

Tidak Diberi Bonus Walau Kerja Terus

Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apakah reward dan punishment dalam perusahaan mesti diberlakukan? Jikalau sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan tidak diberikan bonus dan justru sering diberikan janji-janji saja, bagaimana hukumnya? Terima kasih.
Pengirim: +6281372912xxx

Jawaban:

Bonus  Adalah Jerih Payah Prestasi Kerja

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah kirimkan. Reward (bonus) dan punishment (hukuman) adalah pemberian hadiah atau penghargaan dan hukuman terhadap karyawan dalam rangka memberikan motivasi agar lebih baik dalam melaksanakan tugas yang diemban. Reward diberikan dengan harapan ada peningkatan motivasi terhadap prestasi dan sehingga karyawan selalu berusaha untuk meningkatkan kinerjanya.

Punishment diberikan sebagai pembinaan kepada karyawan agar tidak mengulangi kesalahan yang diperbuatnya yang telah melanggar ketentuan yang berlaku. Reward dan punishment salah satu jenis penghargaan dan hukuman yang dikaitkan dengan prestasi kerja dan digunakan untuk mendorong karyawan dalam memperbaiki kualitas dan kuantitas hasil kerjanya. Jika Anda tidak memiliki prestasi, tentu saja tidak ada bonus yang dijanjikan. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam