Pertanyaan :
Perusahaan Mutasi Saya ke Daerah Lain
Selamat malam Bapak Notaris/PPAT Batam, kami mau bertanya mengenai hak-hak karyawan apabila dimutasikan kerja di daerah lain. Misalnya saya bekerja di Batam dan bulan depan akan dimutasikan di Jakarta? Apa saja hak saya dan kewajiban saya? Terima kasih.
Pengirim: +62 8127008xxx
Jawaban:
Mutasi Harus Mengikuti UU Ketenagakerjaan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Penempatan tenaga kerja dari satu daerah ke daerah tertentu harus memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Ketenagakerjaan, yaitu;
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa adanya diskriminasi
Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah
Mengenai hak-hak yang dapat Anda terima apabila ditempatkan di daerah (kota) lain, antara lain gaji yang terima tidak boleh di bawah besaran upah minimum di wilayah yang akan ditempatkan. Mutasi atau pemindahan merupakan pemindahan karyawan/pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain; perubahan dalam bentuk, kualitas atau sifat lain.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur secara umum mengenai penempatan tenaga kerja. Pengaturan ini dapat dilihat dalam Pasal 32 UU Ketenagakerjaan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Dari penjelasan di atas, penempatan tenaga kerja ke daerah tertentu harus mengikuti Pasal 32 UU Ketenagakerjaan.
Adapun hak-hak pekerja yang dimutasi diatur tegas dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun. Demikian jawaban dari kami dan semoga bermanfaat.