Keluar Kerja Ijazah Ditahan Perusahaan

Pertanyaan:

Keluar Kerja Ijazah Ditahan Perusahaan

Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, bagaimana penyelesaian karyawan di perusahaan yang tidak ada solusinya? Saya bekerja dan ijazah ditahan manajemen perusahaan, begitu keluar kerja ijazah belum dikembalikan. Terima kasih.
Pengirim: +6281364412xxx

Jawaban:

Komunikasi Solusi Dari Setiap Persoalan

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda kirimkan kepada kami. Pengertian hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Hubungan ini diwujudkan secara optimal, harmonis, dinamis, dan berkeadilan, khususnya antara perusahaan dengan pekerja.

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hubungan Industrial dapat dilaksanakan melalui sarana yaitu serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit.

Selain itu didasari juga dengan peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila ijazah ditahan, maka dilihat dulu dalam aturan manajemennya. Sebaiknya Anda melakukan komunikasi intens terhadap manajemen perusahaan. Demikian.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam