Jika Perusahaan Tahan Gaji Karyawan

Pertanyaan:

Jika Perusahaan Tahan Gaji Karyawan

Selamat malam Notaris/PPAT Batam, saya ingin bertanya tentang perusahaan yang menahan gaji karyawan karena resign tidak sesuai prosedur. Ke manakah saya harus melaporkan? Apakah dilaporkan kepada polisi atau dinas terkait? Mohon penjelasannya, terima kasih.  
Pengirim: +628238371xxxx

Jawaban:

Melanggar UU dan Dikenakan Denda

Terima kasih atas pernyaan Anda. Pekerja yang mengundurkan diri (resign) harus memenuhi syarat-syarat, di antaranya mengajukan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Ketentuan pengunduran diri ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau Perjanjian Kerja (PK) yang wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja). Dalam PK diatur bahwa sanksi mengundurkan diri tidak sesuai prosedur uang jaminannya hangus namun gajinya tidak boleh ditahan.

Pengusaha yang dengan sengaja atau melalaikan dan mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji dikenakan denda sesuai dengan prosentase tertentu dari gaji pekerja. Pekerja atau karyawan yang mengundurkan diri harus mengikuti pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Untuk itu, seharusnya jika Anda ingi mengundurkan diri maka haruslah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan itu. Adapun mengenai penahanan gaji, Anda bisa merujuk pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Jika dengan sengaja menahan gaji, maka pengusaha telah melakukan pelanggaran hukum dan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan.

Dalam hal ini, jika terjadi sengketa, pokok pekerjaan berhubungan dengan industrial. Langkah hukum yang ditempuh merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Perselisihan karena tidak dipenuhinya upah merupakan perselisihan hak sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU PPHI. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam