Pertanyaan:
Hukum Perkawinan Antara Teman Satu Kantor
Selamat sore Notaris/PPAT Batam, saya ingin bertanya tentang hukum perkawinan teman satu kantor? Saya mau kawin sama teman satu kantor dari divisi lain, katanya nanti dipecat salah satunya jika ketahuan perusahaan? Mohon penjelasannya atas rencana baik saya ini.
Pengirim: +6282383657xxx
Jawaban:
Mengawini Teman Satu Kantor Adalah Takdir
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permohonan tersebut diajukan delapan pegawai, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasi di gedung Mahkamah Kosntistusi Jakarta Pusat pada Kamis (14/12/2017).
Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya kawin (menikah) dengan rekan kerja satu kantor. Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir dan hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.
MK juga menyatakan, perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Selain mengabulkan permohonan, MK juga menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dalam pasal 153 Ayat 1 Huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam huruf (f) diatur: ‘pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan’. Demikian penjelasannya.