Hukum Menolak Perintah Lembur Atasan

Pertanyaan:

Hukum Menolak Perintah Lembur Atasan

Selamat sore Notaris Batam, saya bekerja lima hari seminggu, waktu masuk kerja adalah pukul 7.15 WIB. Diikuti dengan waktu istirahat dari pukul 12 sampai 1 siang. Staf biasa akan selesai waktu kerjanya pada pukul 17.00 WIB, namun saya diharuskan bekerja kembali hingga waktu yang sulit ditentukan. Meski menerima upah lembur, saya tidak diberi opsi memilih menghindari atau menolak lembur. Apakah saya bisa mengajukan hak untuk menolak lembur? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628127047xxxx

Jawaban:

Kerja Lembur Harus Didiskusikan Bersama

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami akan mencoba menjawab pertanyaan Anda. Pertama, dapat diketahui bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajibannya dengan memenuhi hak-hak Anda sebagai karyawan. Yakni dengan memberikan upah lembur dari penambahan jumlah jam kerja, telah disediakannya waktu istirahat yang proporsional dan waktu beribadah yang cukup bagi pegawai secara fleksibel.

Anda dapat mengajukan keberatan baik secara tertulis maupun lisan kepada HRD perusahaan atas jam kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan dan perjanjian kerja. Lalu apabila perusahaan masih tetap menjalankan hal seperti itu, maka Anda dapat melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dengan demikian, pihak yang berwenang agar menegur atau menindak perusahaan Anda. Namun, perlu Anda sadari dan hati-hati sebelum bertindak bahwa dengan adanya tindakan pelaporan tersebut, ada kemungkinan perusahaan Anda akan menganggap Anda sebagai karyawan “pembuat masalah” sehingga mencari-cari celah untuk memberhentikan Anda bekerja dari perusahaan. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam